Struktur Organisasi

Formalisasi dan standarisasi sistem pengelolaan yang dilakukan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 447 tahun 2003 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, yang diperbaharui dalam PMA nomor
17 tahun 2014 tentang statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Formalisasi tersebut memudahkan
pimpinan Prodi untuk memberikan pemahaman mengenai sistem di Prodi Tadris Biologi sebagai
salah satu elemen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pemahaman dan pelaksanaan tugas yang selalu mengacu pada visi, misi, dan tujuan penyelenggaraan Prodi akan menciptakan suasana yang kondusif untuk penyelenggaraan kegiatankegiatan akademik. Struktur organisasi FITK dapat dilihat pada gambar berikut:

Gambar 1. Struktur Organisasi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan