Kebijakan kerjasama merupakan bagian dari kegiatan tridarma perguruan tinggi, seperti yang diatur pada PMA nomor 55 tahun 2014 tentang penelitian dan pengabdian masyarakat pada perguruan tinggi keagamaan. Selanjutnya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara teknis memandunya seperti pada SK Rektor no 217 tahun 2016 tentang pedoman kerjasama yang diperbaharui kembali melalui SK Rektor nomor 740 tahun 2021 tentang Pedoman Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kerjasama di UIN Jakarta sudah terdokumentasi secara digital. Jumlah seluruh kerjasama dan pencarian mitra kerjasama di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dapat dilihat pada laman https://sikerma.uinjkt.ac.id.