Penjaminan Mutu

Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Jakarta dilakukan oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM). LPM menugaskan Gugus Penjamin Mutu (GJM) untuk melakukan monitoring dan kendalikan mutu pada tingkat fakultas dan program studi. Sistem penjaminan mutu meliputi Kebijakan mutu, Manual mutu, Standar mutu, dan Audit mutu.

Penetapan

Kebijakan mutu menjadi penting karena berisi landasan filosofis, paradigma, dan prinsip kelembagaan dan manajemen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang disusun dengan mempertimbangkan dan berdasarkan visi, misi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kebijakan Mutu UIN Jakarta tertuang dalam Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang kemudian diterjemahkan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2021 - 2024.

Pelaksanaan

Kebijakan mutu dikordinasi oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang merupakan salah satu lembaga pada tingkat universitas. Pada tingkat fakultas dan program studi terdapat Koordinator Penjaminan Mutu Fakultas (KPMF) dan Gugus Jaminan Mutu (GJM). Terkait dengan alumni, terdapat Pusat Karir yang mengelola dan memfasilitasi mahasiswa dan alumni untuk dapat meningkatkan mutu dan daya saingnya. Selain itu, terdapat lembaga Sistem Pengawas Internal (SPI) pada tingkat universitas yang melakukan penjaminan mutu kinerja lembaga/manajemen.  Pelaksanaan penjaminan  dilakukan secara tersistem dan teroganisir.   Kordinasi   pelaksanaan   SPMI,   dan   diatur   dalam   manual mutu. Manual mutu merupakan panduan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan peningkatan standar SPMI. Manual mutu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mencakup Manual Penetapan Standar SPMI, Manual Pelaksanaan Standar SPMI, Manual Evaluasi Standar SPMI, Manual Pengendalian Standar SPMI, dan Manual Peningkatan Standar SPMI. Pelaksanaan penjaminan mutu secara teknis merujuk kepada standar nasional pendidikan tinggi yang menjadi acuan dalam   penetapan standar,  strategi pencapaian standar, indikator pencapaian dan kepatuhan dalam implementasi SPMI. Standar mutu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mencakup terutama tridharma perguruan tinggi: 8 standar mutu pengajaran, 8 standar mutu penelitian, dan 8 standar mutu pengabdian. Selain 24 standar tersebut, dalam Pedoman Standar Mutu terdapat beberapa standar lain yang juga menjadi acuan sistem penjaminan mutu, di antaranya standar kerjasama, standar visi dan misi, dan standar sistem informasi. Dari aspek manajemen, terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) yang diejawantahkan dalam bentuk program dan kegiatan.

Evaluasi

Terhadap proses penjaminan mutu dilakukan dalam bentuk audit dan pelaporan. Audit mutu merupakan tahapan yang dilakukan sebagai langkah monitoring dan evaluasi keterlaksanaan sistem penjaminan mutu. Untuk menjaga kesinambungan dan obyektivitas, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak hanya melakukan audit internal, tetapi juga audit eksternal. Audit internal dilakukan secara tersistem menggunakan berbagai aplikasi. Aplikasi SIQA dikembangkan dengan mengadaptasi indikator penjaminan mutu BANPT. AMI melalui SIQA dilakukan secara tahunan. Aplikasi e-LKP bagi para dosen untuk melaporkan Beban Kinerja Dosen (BKD) per semester dan aplikasi SKP bagi para tenaga kependidikan (tendik) untuk melaporkan kinerja tendik. Terkait bidang akademik, terdapat database Academic Information System (AIS) yang juga dapat menjadi salah satu media interaksi antara dosen dan mahasiswa. AIS mencakup di antaranya KRS dan KHS mahasiswa, Pembimbingan Akademik (PA), serta sebagai Learning Manajement System (LMS). Adapun penilaian persepsi mahasiswa terhadap kinerja dosen dilakukan melalui aplikasi Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (EDOM). Mahasiswa juga menilai aspek layanan dan sarana prasarana melalui survei yang diselenggarakan secara berkala. Survei yang dilakukan merupakan sinergi antara lembaga internal UIN Jakarta seperti LPM, Pusat Karir, dan tentunya program studi sebagai struktur yang berinteraksi langsung dengan mahasiswa maupun stakeholder lainnya. Sedangkan audit eksternal dilakukan oleh lembaga-lembaga berwenang baik yang berskala nasional maupun internasional Beberapa lembaga yang telah melakukan audit di antaranya adalah BANPT, Komite Akreditasi Nasional (KAN) SNI ISO/IEC 17025:2008 no. LP-613- IDN, Sucofindo sampai tahun 2015, IAF AUN QA tahun 2016 akan dipersipakan akreditasi internasional, selain itu ada juga audit keterbukaan publik dari KAF (Akuntan Publik), dan audit UI Green Metrics. Selain audit yang bersifat akademik, evaluasi terhadap manajemen juga dilakukan melalui sistem pelaporan ketercapaian IKU yang berimplikasi pada reward and punishment dalam bentuk persentase pemerolehan tunjangan remunerasi. Proporsi tunjangan didasarkan pada persentase ketercapaian IKU, artinya semakin baik ketercapaian IKU akan berdampak pada pemerolehan remunerasi yang tinggi, dan sebaliknya. Pengendalian proses penjaminan mutu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi. Hasil audit baik audit internal maupun eksternal disosialisasikan kepada seluruh stakeholder untuk menjadi catatan dan program perbaikan di masa mendatang. Tahap pengendalian dilakukan melalui pertemuan/rapat dalam berbagai cakupan seperti rapat dosen (minimal per semester), rapat kerja (tahunan), rapat pimpinan (hari Selasa setiap pekan), rapat pimpinan terbatas, dan sebagainya.

Peningkatan

Mutu diupayakan dengan menganalisis data yang ditunjukkan dari berbagai aplikasi evaluasi (e-LKP, IKU, EDOM dan sebagainya). Sebagaimana tahap pengendalian, tahap peningkatan juga dilakukan melalui diskusi bersama antar stakeholder dan pihak terkait. Bila terdapat kesenjangan antara target dan pencapaian, maka dianalisa penyebabnya dan selanjutnya direkomendasikan upaya-upaya untuk meningkatkan pencapaian di masa mendatang. Hal ini tergambar dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) fakultas yang disusun setiap tahun.